“Populorum Progressio” 23: “Bila ada orang memiliki kekayaan dunia ini, dan melihat saudaranya menderita kekurangan serta menutup hatinya bagi dia, bagaimana cintakasih Allah mau tinggal padanya?’ (1Yoh 3:17)

Kamis, 21 Juni 2012

Manusia Sebagai Citra Allah


“ Tak dapat dibayangkan bahawa perbudakan dan penindasan terjadi di abad 21 ini. Jutaan manusia di seluruh dunia masih menderita tanpa dapat bersuara dalam perbudakan, dalam kerja paksa dan eksploitasi seksual. Mereka tidak mampu membebaskan  dirinya sendiri. Perdagangan manusia adalah tantangan terbesar bagi kemanusiaan”.
(US Dept Trafficking  in Person Report, Juni 2003 )



Indonesia adalah pemasok utama perdagangan manusia, (wanita, anak-anak, dan pria), dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seks.   Indonesia juga menjadi tujuan dan tempat transit bagi korban perdagangan manusia.
Ancaman terbesar perdagangan manusia yang dihadapi  pria dan wanita Indonesia  adalah merupakan tenaga kerja karena ‘terpaksa’ dan lilitan hutang. Ini terjadi di kebanyakan negara berkembang di Asia kecuali Malaysia, Singapura, dan Jepang  dan negara-negara Timur Tengah, terutama Saudi Arabia. Menurut data IOM, perempuan Indonesia dan gadis-gadis juga diperdagangkan ke Malaysia dan Singapura untuk keperluan prostitusi.  dan di seluruh Indonesia untuk kedua alasan yaitu prostitusi dan tenaga kerja (US Dept Trafficking  in Person Report, Juni 2003 (laporan lengkap).)


Selasa, 19 Juni 2012

Aku Bukan Komoditas

(Perdagangan Perempuan dan Anak)
“Saya diancam akan dibunuh waktu menolak melayani tamu. Saya dipaksa melayani tamu selama seminggu dan mami mengambil uangnya.”
(Ketika Mereka Dijual,2006)

“...Saya membantu berjualan mie di jalan dan melakukan pekerjaan rumah. Saya mulai berjualan mie jam 5:30 pagi sampai jam 12:00 siang. Setelah itu saya harus berbelanja bahan makanan dan pulang ke rumah untuk menyiapkan mie yang akan dijual hari berikutnya. Saya memasak lebih dari lima kilo mie setiap harinya. Setelah itu saya harus mencuci pakaian. Saya dibayar Rp.200.000 per bulan. Saya sangat kelelahan dan tidak punya waktu untuk beristirahat. Saya pergi tidur jam 12:00 malam...”.
(Human Rights Watch  Vol. 17, No. 7(C) )

Semakin hari semakin banyak berita dan peristiwa yang terjadi di sekitar kita yang memuat tentang perdagangan manusia, perdagangan wanita, perdagangan organ tubuh manusia. Dan sejalan dengan itu semakin banyak pula korban korban berjatuhan, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.
Coba kita lihat berita di cina

Kesetaraan Gender

" Tidak jarang kaum perempuan justru dipinggirkan dari kehidupan masyarakat dan bahkan direduksikan kedalam perbudakan. Kerapkali mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama (dengan laki-laki) untuk memperoleh pendidikan, direndahkan dan sumbangan intelektual mereka tidak dihargai (Art 3) "


Pernyataan Paus Yohanes Paulus II dalam Surat kepada Para Perempuan (29 Juni 1995)


Sebuah adagium menyatakan: ilmu pengetahuan memang netral, yang membuatnya tidak netral adalah penggunanya. Laiknya sebilah gunting, dia bisa dipakai untuk menggunting kain, menyemai tanaman, memangkas kuku di jari, atau menancap di tubuh hingga yang tertancap bersimbah darah.
Perdebatan penggunaan dua kata tersebut sering kali masih berlangsung hingga saat ini, sedangkan, bagi awam, kata wanita dan perempuan sehari harinya bermakna sama saja yaitu orang (manusia) yang  dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; (Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Perempuan yang sudah menikah juga biasa dipanggil dengan sebutan ibu.

Minggu, 17 Juni 2012

Kekerasan Dalam Rumah Tangga


 “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukun dalam lingkup rumah tangga “
UU PKDRT, Pasal 1

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya. Karena itu, ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga sederhana, miskin dan  terbelakang maupun rumah tangga keluarga kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan ini dapat dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak, anggota keluarga yang lain, dan terhadap pembantu mereka secara berlainan maupun bersamaan. Perilaku merusak ini berpotensi kuat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan rumah tangga dengan sederetan akibat di belakangnya, termasuk yang terburuk seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga.

Penghentian Praktik Perdagangan Manusia_3

DEKLARASI ANTI PERDAGANGAN MANUSIA

Pada hari jumat sampai minggu, tanggal enam sampai tanggal delapan bulan delapan tahun 2010, bertempat di Wisma Don Bosco – Lewoleba, kami para biarawan-biarawati dari kongregasi religius yang berkarya di Keuskupan Larantuka bersama utusan awam dan perwakilan Pemerintah dari instansi terkait, bertemu dan membuat refleksi bersama perihal isu “Perdagangan Manusia”. Refleksi bersama ini diilhami dan didukung penuh oleh IKATAN BIARAWATI SELURUH INDONESIA (IBSI). IBSI sendiri beranggotakan para Pemimpin Umum/Provinsial dari setiap kongregasi religius/biarawati di Indonesia bahkan berjejaring ke seluruh dunia. IBSI memiliki program dan perhatian besar terhadap persoalan kemanusiaan. Bahkan IBSI sudah membentuk pula komisi khusus untuk penanggulangan perdagangan perempuan (Counter Women Trafficking Commission) sebagai wujud kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan yakni perdagangan manusia pada umumnya dan perdagangan perempuan khususnya.