Warga Indonesia masih terlalu sering menjadi korban perdagangan
manusia. Kebanyakan korban berpendidikan rendah, yaitu tamatan SD atau bahkan
sama sekali tidak tamat. Karena itulah mereka sangat rentan menjadi korban
perdagangan manusia.
Isu
perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak beberapa
bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa
tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja akan tetapi juga lika-
liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban
serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Di
jelaskan dalam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, bahwa yang disebut trafficking atau perdagangan orang adalah
tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.