“Populorum Progressio” 23: “Bila ada orang memiliki kekayaan dunia ini, dan melihat saudaranya menderita kekurangan serta menutup hatinya bagi dia, bagaimana cintakasih Allah mau tinggal padanya?’ (1Yoh 3:17)

Senin, 30 April 2012

Cerita Mereka (2)


Ikustrasi

Bayar Rp 3,5 Juta, Gagal ke Malaysia

SURABAYA, KOMPAS.com – 

Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

“Seorang pelaku berinisial SR (24), warga Batu Marmer, Pamekasan, Madura, disergap polisi, dan dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Yuda Gustawan di Mapolres, Jalan Kalianget, Surabaya, Senin (24/1/2011) kemarin.

Menurut dia, polisi juga mengamankan lima calon TKI yang terdiri atas empat wanita dan seorang laki-laki. “SR kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima orang calon TKI hanya sebagai saksi, karena mereka korban. Saat ini masih kami lakukan pengembangan penyidikan dan memburu seorang tersangka lainnya yang berinisial SL,” katanya.


Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya kegiatan mencurigakan di sebuah rumah Jalan Kalimas Baru III. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata kecurigaan polisi terbukti bahwa di rumah itu dijadikan tempat penampungan calon TKI yang hendak berangkat ke Malaysia.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Setyo Heriyatno, petugas pun menggerebek dan menyita uang Rp 14,8 juta serta sebuah ponsel yang dijadikan sarana komunikasi tersangka. “Dalam sindikat ini, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan. Artinya, ada orang lain yang bertugas menerima para korban di luar pulau untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri,” ujar Yuda.

Sementara, kelima calon TKI masing-masing Hoiriyah (19), Farida (19), Maniah (20) dan Nur (32). Ke empatnya warga Proppo, Pamekasan, Madura dan satu lelaki yaitu Khosairi (31), warga Plengaan, Pamekasan.

Tersangka SR ketika ditemui di sela pemeriksaan mengaku baru dua kali ini melakukan aksi serupa. Ia juga mengatakan, per orang dimintai biaya Rp 3,5 juta. “Berangkatnya naik pesawat dari Surabaya ke Batam, kemudian menyeberang ke Johor, Malaysia. Selanjutnya menggunakan perjalanan darat menuju Kuala Lumpur,” ucapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 103 ayat (1) huruf C dan F Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dikutip dari Kompas.com


Ilustrasi

Tak Miliki Uang Rp 6 Juta, TKI Sulastri Tertahan Di Taiwan


Jakarta MI (27/3) – Nasib nahas kembali dialami seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di Taiwan. Sulastri binti Casnadi, TKI asal Desa Sleman Lor Rt 03 Rw 03 Kec. Slieg Kab. Indramayu Propinsi Jawa Barat, pemilik paspor no AK 575411, hingga kini masih di tahan pihak Imigrasi Taiwan lantaran tidak memiliki uang Rp 6 juta untuk kepulangannya ke Tanah Air.

Menurut keterangan Casnadi yang merupakan ayah kandung Sulastri, tujuan keberangkatan Sulastri ke luar negeri untuk kedua kalinya didasarkan oleh permasalahan keuangan keluarga yaitu menyangkut persoalan hutang-piutang pasca rehab rumah yang akhirnya Sulastri memutuskan untuk kembali bekerja keluar negeri.

“Sulastri mendaftar untuk bekerja ke luar negeri dari pemberangkatan pertama hingga kedua kalinya melalui Taryono selaku sponsor, kemudian Taryono mendaftarkanya ke PT Lentera Bunga Bangsa Sejati, dan untuk kedua kalinya dipekerjakan sebagai penjaga orang dengan negara tujuan Taiwan,” kata Casnadi kepada Migrant Institute (26/3).

Dikatakan Casnadi, pada tanggal 31 Desember 2010 Sulastri diterbangkan oleh PPTKIS Lentera Bunga Bangsa Sejati. Namun ketika baru masuk kerja di rumah majikan, tiga hari kemudian Sulastri diusir oleh orang tua yang dirawatnya, “ padahal Sulastri telah memohon kepadanya agar menunggu anaknya pulang kerumah dahulu, namun orang tua yang dijaganya tetap mengusir dirinya, Sulastri sempat menghubungi agentcy yang memberangkatnya kurang cepat respon, akhirnya Sulastri memutuskan untuk keluar dengan terpaksa dari tempat majikan ia bekerja,” kenang Casnadi.

Sulastri bertemu temanya di Taiwan dan akhirnya dia mendapatkan pekerjaan dari temanya karena sebelumnya dia tidak bekerja disebabkan diusir oleh orang tua majikannya. Setelah bekerja satu tahun dimajikan keduanya, Sulastri ditahan oleh pihak imigrasi di kedai makanan saat liburan tepatnya pada tanggal 21 Januari 2012 dikarenakan tidak membawa pasport.

“Setelah peristiwa tersebut Sulastri menghubungi Agency yang memberangkatkan dirinya kemudian agency membawakan pasportnya namun pihak imigarsi masih menahanya, pihak imigrasi akan membebaskan dirinya apabila dia membayar uang senilai Rp 6 juta. Kini Sulastri masih ditahan di kantor imigrasi Taiwan,” kata Casnadi.

Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar