“Populorum Progressio” 23: “Bila ada orang memiliki kekayaan dunia ini, dan melihat saudaranya menderita kekurangan serta menutup hatinya bagi dia, bagaimana cintakasih Allah mau tinggal padanya?’ (1Yoh 3:17)

Minggu, 17 Juni 2012

Kekerasan Dalam Rumah Tangga


 “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukun dalam lingkup rumah tangga “
UU PKDRT, Pasal 1

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya. Karena itu, ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga sederhana, miskin dan  terbelakang maupun rumah tangga keluarga kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan ini dapat dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak, anggota keluarga yang lain, dan terhadap pembantu mereka secara berlainan maupun bersamaan. Perilaku merusak ini berpotensi kuat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan rumah tangga dengan sederetan akibat di belakangnya, termasuk yang terburuk seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga.
Data dari lembaga mitra, pola kekerasan terhadap perempuan masih didominasi KDRT/RP yang mencapai 96% (yaitu 101.128). Kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas tercatat 3.530 kasus, dan ranah negara 445 kasus – jumlah ini meningkat 8 kali lipat dibandingkan tahun 2009. Pada tahun 2010 lalu secara khusus tercatat tindak kekerasan seksual baik di ranah domestik (864) maupun ranah komunitas (1.781).
Sedangkan data yang diperoleh dari  Komnas Perempuan dan Anak menyatakan bahwa pada tahun 2010 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 105.103 kasus. Dari jumlah itu, lebih dari 96 persen atau 101.128 kasus terjadi dalam relasi personal, sebanyak 3 persen atau 3.530 kasus di ranah publik, dan 445 kasus di ranah negara.
Bahkan 2,39% perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak berusia 18 tahun ke bawah.
(Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga ,Mitra Perempuan WCC,2011)
Data yang berbeda tersebut seringkali berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Sejumlah faktor ditengarai menjadi kendala, yaitu: keterbatasan SDM (dalam hal ketrampilan pendataan dan pergantian – turnover yang cepat), keterbatasan fasilitas yang menunjang pendokumentasian, keterbatasan pemahaman mengisi format pendataan, pendanaan yang mendukung pendokumentasian kasus, dan keengganan korban dicatat kasusnya (karena kekhawatiran dan ketakutan akan adanya stigma atau tanggapan negatif dari masyarakat).
(Perkosaan dalam Perkawinan, Ninik Rahayu,2012)
Kekerasan dalam rumah tangga ini berdimensi luas,  tidak terbatas hanya pada tindakan secara fisik. Ia termasuk juga tindakan yang menghalang orang untuk berkreasi dan mengaktualisasikan diri sesuai potensi yang dimilikinya, dan tindakan yang memaksanya untuk bekerja atau memaksimalkan potensi dirinya melebihi batas kemampuannya. Dalam batas-batas tertentu, termasuk juga larangan untuk bekerja dan berpenampilan sesuai keinginan, dan larangan untuk berhubungan dengan orang-orang yang disukai. Karena itu, tindak kekerasan dalam rumah tangga juga memiliki dimensi non-fisik, yang melingkupi seluruh perbuatan yang dapat menyebabkan komitmen untuk saling percaya, berbagi, toleran, dan mencintai antar seluruh angggota dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan suci perkawinan dan kehidupan rumah tangga harmoni, menjadi tercederai. Dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) dijelaskan dalam pasal 2 bahwa Lingkup  rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: 
  1. suami, isteri, dan anak; 
  2. orang-orang  yang  mempunyai hubungan  keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a) karena hubungan darah perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau 
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap  dalam rumah tangga tersebut.
Dengan demikian, tindakan suami atau istri melarang pasangannya berpenampilan sesuai keinginannya seperti berbusana muslimah atau berjenggot sekalipun, misalnya, sudah tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Terlebih lagi bila cara-cara berpenampilan seperti itu telah disepakati sebelum perkawinan sebagai pilihan bebas masing-masing. Demikian pula perilaku selingkuh yang menghadirkan perempuan atau laki-laki idaman lain dalam kehidupan rumah tangga bagaikan istri atau suami sendiri seperti belakangan ini marak di kalangan selebriti dan politisi terhormat kita.
Cakupannya masih dapat diluaskan lagi ke bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti memaksa anak untuk memilih jenis pendidikan dan bidang studi yang tidak sesuai dengan minat dan potensi dirinya.

Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ataupenderitaan psikis berat  pada seseorang.

Dalam hal kekerasan sekseual ( dimana bentuk kekerasan ini disadari atau tidak disadari seringkali terjadi di masyarakat ), pemahaman yang berkembang adalah hubungan seksual hanya kewajiban istri. Karenanya dalam keadaan apapun mereka tidak boleh menolak mana kala suami meminta layanan seksual. Perempuan juga dituntut melayani suami dengan baik. Tuntutan ini berujung pada sebuah kepatuhan atas seluruh kemauan suami. Pemahaman umum tersebut juga didukung oleh budaya dan interpretasi agama yang menempatkan perempuan hanya dalam fungsi reproduksinya. Sementara fungsi seksual perempuan diabaikan. Dalam kondisi ini dan seringkali atas nama “ibadah”, perempuan terpaksa mengamini apa saja yang diperintahkan oleh suami, termasuk ketika berhubungan seksual.
Dalam kasus perkosaan dalam perkawinan seperti di atas, penting memahami definisi perkosaan tidak sebatas penetrasi penis ke vagina seperti terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
KDRT Sebagai Suatu Kejahatan
KDRT dalam bentuk apapun jelas tergolong tindak kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusian yang universal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). KDRT mulai dipandang sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman  pidana setelah perkara ini ditetapkan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penetapannya sebagai kejahatan dengan ancaman hukum pidana amat dipengaruhi oleh suatu keadaan dimana kasus-kasus tentang KDRT makin menguat dan terbuka hingga memancing reaksi keras publik. Pasal 1 KUHP menyatakan, “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis).
Sebagai sebuah kejahatan, KDRT juga merupakan perilaku antisosial yang merugikan seorang anggota atau sejumlah anggota dalam rumah tangga dari segi fisik, kejiwaan maupun ekonomi. Penggolongannya ke dalam tindak kejahatan tidak karena perbuatan tersebut bersifat antisosial tetapi karena mengandung maksud jahat (mens rea) yang dapat menimbulkan akibat kerugian fisik dan non-fisik terhadap korban yang dilarang oleh undang-undang pidana.
Memang tidak ada definisi tunggal dan jelas yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, biasanya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dapat dikelompokkan ke dalam lima bentuk, yaitu:
Kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan dengan tangan maupun benda, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan.
Kekerasan verbal dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal
Kekerasan psikologi atau emosional yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror.
Kekerasan ekonomi melalui tindakan pembatasn penggunaan keuanfan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja dan sebagainya.
Kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.

BEBERAPA JENIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA & KELUARGA
Ketakutan:
Elemen kunci dalam kekerasan rumah tangga dan sering digunakan sebagai cara yang paling ampuh oleh pelaku untuk mengontrol korbannya. Ketakutan dibuat dengan memberikan terlihat, atau membuat gerakan, memiliki senjata (bahkan hanya digunakan sebagai ancaman ), menghancurkan properti, kekejaman terhadap hewan peliharaan - atau perilaku yang dapat digunakan untuk mengintimidasi dan membuat korban tidak berdaya.
Intimidasi:
Menghancurkan, merusak barang miliknya, meletakkan kepalan melalui dinding, penanganan senjata atau senjata lainnya, menggunakan bahasa tubuh mengintimidasi (terlihat marah, nada tinggi), mempertanyakan bermusuhan korban, nekat mengemudi kendaraan dengan korban di mobil.
Melecehkan korban di tempat kerjanya baik dengan membuat panggilan telepon persisten atau mengirim pesan teks atau email, mengikutinya ke dan dari tempat kerja, atau berkeliaran di dekat tempat kerjanya.
Pelecehan verbal:
Menjerit, berteriak, ejekan, nama-panggilan, menggunakan sarkasme, mengejek dia untuk keyakinan agamanya atau latar belakang etnis.
Pelecehan fisik:
Mendorong, mendorong, memukul, menampar, tersedak, rambut-menarik, meninju dll dan mungkin atau tidak mungkin melibatkan penggunaan senjata. Hal ini juga dapat ancaman, atau benar-benar menghancurkan barang berharga.
Pelecehan emosional:
Sengaja merusak kepercayaan korban, membimbingnya untuk percaya dia adalah bodoh, atau bahwa dia adalah 'seorang ibu yang buruk' atau tak berguna atau bahkan untuk percaya dia akan gila atau gila. Jenis menghina pelecehan, degradasi dan merendahkan korban. Pelaku dapat membuat ancaman untuk merugikan anggota korban, teman atau keluarga, mengancam akan mengambil anak-anaknya, atau bunuh diri. Atau pelaku dapat menggunakan keheningan dan penarikan sebagai sarana untuk penyalahgunaan.
Pelecehan sosial:
Mengisolasi korban dari jaringan sosial dan mendukung baik dengan mencegah korban dari memiliki kontak dengan keluarga atau teman-teman atau dengan lisan atau fisik menganiaya dia di depan umum atau di depan orang lain. Ini mungkin terus-menerus menempatkan teman dan keluarga ke bawah sehingga dia perlahan terputus dari jaringan mendukungnya.
Pelanggaran ekonomi:
Hasil dalam korban secara finansial tergantung pada pasangan mereka. Dia mungkin ditolak akses ke uang, termasuk sendiri, menuntut bahwa ia dan anak-anaknya hidup pada sumber daya yang tidak memadai. Ini dapat memberikan kontribusi faktor untuk perempuan menjadi 'terjebak' dalam hubungan kekerasan.
Pelecehan seksual:
Kontak seksual paksa, perkosaan, memaksa dia untuk melakukan tindakan seksual yang menyebabkan rasa sakit atau penghinaan, memaksanya untuk berhubungan seks dengan orang lain, menyebabkan cedera pada organ-organ seksualnya.
Mengontrol perilaku:
Mendikte apa yang dia lakukan, yang ia melihat dan berbicara, di mana dia pergi, menjaga dia dari membuat setiap teman atau berbicara dengan keluarganya, atau memiliki uang sendiri. Hal ini dapat termasuk mencegah si istri pergi untuk bekerja, bukan yang memungkinkan dirinya untuk mengungkapkan perasaan atau pikiran sendiri, tidak memungkinkan setiap privasinya, memaksanya untuk pergi tanpa makanan atau air.
Penyalahgunaan spiritual:
Mengejek atau meletakkan keyakinan dan budaya, atau mencegah dia dari milik, atau mengambil bagian dalam sebuah kelompok yang penting untuk kepercayaan spiritual, atau berlatih agamanya.
Kekerasan Pemisahan:
Seringkali setelah hubungan telah berakhir kekerasan dapat terus, ini bisa menjadi waktu yang sangat berbahaya bagi korban karena pelaku mungkin merasa kehilangan kontrol atas korban dan mungkin menjadi lebih tak terduga. Selama dan setelah pemisahan sering saat ketika kekerasan akan meningkat meninggalkan korban yang lebih aman dari sebelulnya.
Menguntit:
Kadang-kadang korban oleh pelaku berjalan baik sebelum atau setelah perpisahan. Menguntit termasuk berkeliaran di sekitar tempat ia dikenal sering, mengawasinya, mengikutinya, membuat panggilan telepon gigih dan mengirim surat termasuk surat cinta yang tidak diinginkan, kartu dan hadiah meskipun hubungan telah berakhir. Menguntit merupakan tindak pidana, berdasarkan undang-undang menguntit lebih dari satu jenis perilaku telah terjadi, atau jenis perilaku yang sama telah terjadi pada lebih dari satu kali.
Pembunuhan pasangan:
Kematian korban secara langsung dikaitkan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian menunjukkan antara 25% - 31% dari kasus pembunuhan di Australia melibatkan baik pasangan atau kawan-kawan karib seksual. (Esteal, 1993)
Mengapa Perempuan dan Anak lebih rentan menjadi korban kekerasan?
Perempuan hampir selalu menjadi korban kekerasan karena budaya dan nilai-nilai masyarakat kita dibentuk oleh kekuatan patriarkal , yang dengan hal itu laki-laki secara kultural telah dipersilakan menjadi penentu kehidupan.
Menurut Foucault,  laki-laki telah terbentuk menjadi pemilik ‘kuasa’ yang menentukan arah ‘wacana pengetahuan’ masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan secara garis besar (pada umumnya) terjadi melalui konsep adanya kontrol atas diri perempuan, baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik dan materi. Dengan demikian, ketika hubungan antar jenis kelamin dikonstruksi melalui hubungan dominasi-subordinasi, maka perempuan berposisi sebagai pihak yang diatur oleh laki-laki. Bangunan relasi ini bekerja melalui seluruh sistem sosial tersebut yang kemudian melahirkan identitas jender  yang membedakan laki-laki dan perempuan.
( Jurnal Legislasi Indonesia,Vol. 5 No. 3,2008)
Dari hasil analisa data-data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komnas PA, angka kekerasan pada tahun 2011 lalu menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dan mengkhawatirkan. Dalam data yang dipaparkan oleh Sekretaris Jendral Komnas PA, Samsul Ridwan, Selasa (20/12) di Aula Komnas Anak, menunjukkan adanya peningkatan laporan atau pengaduan yang diterima oleh Divisi Pengaduan dan Advokasi Komnas Anak. Untuk jumlah pengaduan yang masuk peningkatannya mencapai 98 % pada tahun 2011 ini, yaitu 2.386 dari 1.234 laporan pada tahun 2010 silam. Begitu juga angka kasus kekerasan seksual meningkat menjadi 2.508 pada tahun 2011 sedangkan tahun 2010 sebanyak 2.413 kasus.
1.020 atau setara 62,7 persen dari jumlah angka tersebut adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk sodomi, perkosaan, pencabulan serta incest, dan selebihnya adalah kekerasan fisik dan psikis.
Trend peningkatan pun terlihat pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Pada tahun 2010 hanya 703 kasus, tahun 2011 meningkat menjadi 1.851 kasus, dimana 89,9 % dari kasus itu berujung pada pemidanaan anak. Begitu juga pada laporan yang berkaitan dengan bayi dibawah lima tahun (balita), semuanya mengalami trend kenaikan, baik itu laporan aborsi  pembuangan bayi oleh orang tuanya hingga penculikan bayi.
Sumber :  (Komnas PA) dalam CaTahu 2011
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait secara tegas menyatakan jika Negara dan Pemerintah telah gagal menjalankan perannya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan. Keyakinan ini diperkuat karena menurut penelitian yang dilakukan oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) yang bergerak pada daerah terpencil, masih banyak masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan karena tidak mengetahui adanya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), efek yang paling merusak dari kekerasan gender di seluruh dunia adalah kekerasan terhadap perempuan yang meliputi hampir 1,6 juta jiwa setiap tahun -  sekitar 3 persen dari semua penyebab kematian.
Kekerasan rumah tangga - kekerasan yang terjadi di rumah atau di dalam keluarga - adalah jenis kekerasan gender yang paling umum. Ini terjadi pada perempuan tanpa memandang usia, pendidikan, atau status ekonomi. Dan seringkali korbannya adalah perempuan di negara-negara berkembang dan negara-negara barat lainnya.
Situasi ini telah menyebabkan para ahli kesehatan masyarakat untuk mempertimbangkan kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesehatan masyarakat global - dimana diperlukan pendekatan kesehatan masyarakat.
Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh Komnas Perempuan selama tahun 1998  hingga  2010, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Hampir  seperempat  dari  kasus yang  tercatat  adalah kekerasan seksual, atau 93.960 kasus kekerasan seksual dari 400.939 kasus yang terpantau.
Lima jenis kekerasan  seksual  terbanyak  adalah
  1. Perkosaan  (4.845  kasus),
  2. Perdagangan  perempuan  untuk tujuan seksual (1.359 kasus),
  3. Pelecehan seksual (1.049 kasus),
  4. Penyiksaan seksual (672 kasus), dan
  5. Eksploitasi seksual (342 kasus).
Kekerasan seksual ini terjadi di ranah privat/relasi personal, ranah komunitas/ranah  publik dan ranah negara.
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terbanyak ada di ranah privat, yang pelakunya adalah orang-orang yang punya hubungan kekerabatan dengan korban (suami,  ayah, paman,  saudara  laki-laki,  kakek,  ipar,  mertua,  dan  pacar)  yaitu  70.115  kasus.

Untuk pengaturan Pidana pada kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga ini di indonesia telah diberlakukan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  23  TAHUN  2004  TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dimana beberapa pasal telah mengatur hukuman pidana nya
Pasal 5
Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara : kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual,; atau penerlantaran rumah tangga
Pasal  44
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup  rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dalam hal perbuatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap  isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal  55
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

BEBERAPA INFORMASI TENTANG KDRT DARI BELAHAN DUNIA
  • Menurut Kementerian Kesehatan Meksiko, sekitar satu dari tiga wanita menderita kekerasan rumah tangga, dan akibatnya diperkirakan lebih dari 6.000 perempuan meninggal di Meksiko setiap tahun
  • 43.2 persen perempuan dengan usia lebih dari 15 tahun telah menjadi korban dari beberapa bentuk kekerasan di dalam keluarga selama hubungan terakhir mereka.
  • Di Zimbabwe, menurut laporan PBB, itu menyumbang lebih dari enam dalam sepuluh kasus pembunuhan di pengadilan. Menurut survei, 42 persen perempuan di Kenya dan 41 persen di Uganda melaporkan telah dipukuli oleh pasangan mereka
  • Di China, menurut survei nasional, kekerasan rumah tangga terjadi pada 1/3 dari negara dengan 270 juta rumah tangga. Sebuah survei yang dilakukan oleh China Law Institute di Gansu, Hunan, dan provinsi Zhejiang menemukan bahwa 1/3 dari keluarga yang disurvei telah menyaksikan kekerasan dalam keluarga, dan bahwa 85 persen korban adalah perempuan.
  • Di Jepang kasus yang dilaporkan mencapai tertinggi 20.992 pada tahun 2007, sebagian besar adalah perempuan berusia 30-an.
  • Di Rusia, diperkirakan kematian akibat kekerasan rumah tangga tahunan adalah lebih dari 14.000 wanita.
  • Natalya Abubikirova, direktur eksekutif Russian Association of Crisis Center,"Jumlah kematian perempuan setiap tahun di tangan suami dan mitra mereka di Federasi Rusia kurang lebih sama dengan jumlah total prajurit Soviet yang tewas dalam 10 tahun perang di Afghanistan."
  • Sekitar 90 persen responden mengatakan bahwa mereka juga menyaksikan adegan-adegan kekerasan fisik antara orang tua mereka ketika mereka masih anak-anak atau pernah mengalami kekerasan semacam ini dalam pernikahan mereka sendiri.
  • Arab ; setidaknya satu dari tiga perempuan dipukuli oleh suaminya
  • Di banyak negara Islam atau negara-negara dengan mayoritas Muslim yang besar, ayat-ayat Al Qur'an  terkadang digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Namun banyak ahli agama menyatakan bahwa Islam menolak perlakuan kejam terhadap perempuan dan mendukung persamaan hak antara perempuan dan laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar